PROFILE LAZIS SYUHADA
SEJARAH BERDIRINYA
Latar belakang
Secara garis besar, lingkup kegiatan Masjid Syuhada (dibawah kendali YASMA) adalah di bidang pendidikan dan dakwah. Untuk bidang pendidikan, ada yang bersifat formal, dan ada yang non-formal. Adapun di bidang dakwah, pola pergerakannya menggunakan pendekatan ekonomi, budaya, dan pemberdayaan sosial. Untuk menjalankan misi dan pola pengelolaan pergerakannya, di lingkungan Masjid Syuhada telah didirikan lembaga-lembaga penunjang (formal dan non-formal) yang berada dalam naungan Yayasan Masjid dan Asrama (YASMA) Syuhada. Untuk kegiatan-kegiatan yang tak terwadahi oelh lembaga-lembaga tersebut, dibentuklan kepanitiaan ad hoc langsung di bawah kordinasi Yayasan, seperti Kepanitiaan Ramadhan dan Kepanitiaan Qurban.
Sudah bertahun-tahun lamanya, semenjak belum populernya lembaga amil zakat, banyak umat islam baik dari Yogyakarta maupun dari luar daerah yang menitipkan zakatnya ke Masjid Syuhada. Pada tahun-tahun itu, titipan zakat dari masyarakat dilayani oleh panitia penerimaan zakat sebagai salah satu divisi dalam kepanitiaan ramadhan. Karena hanya ditangani oleh kepanitiaan ad hoc, maka pelayanan dan pengelolaan zakat tidak dapat berkesinambungan. Kebutuhan akan hadirnya lembaga amil zakat makin hari kian terasa, terlebih supaya program pemberdayaan zakat dapat berkesinambungan.
Pada tahun 2005, Muhamad Ansori yang merupakan alumnus Asrama YASMA dan mantan Direktur PKMS tahun 2000-2003, berinisiatif mengajukan proposal pendirian Lembaga Amil Zakat di lingkungan Masjid Syuhada yang dipresentasikan pada rapat pengurus harian YASMA. Gayung pun bersambut, usulan tersebut disetujui oleh forum rapat YASMA. Kebetulan pada saat itu YASMA punya program membeli rumah keluarga Ibu Zainal yang posisinya berhadapan persis dengan Masjid Syuhada.
Maka pada bulan Juli 2005, keluarlah SK YASMA tentang pembentukan lembaga amil zakat di lingkungan Masjid Syuhada, yang dinamai LAZIS MASJID SYUHADA, dan sebagai inisiator, Muhamad Ansori ditugaskan membidani pendirian lembaga tersebut, sekaligus menjabat sebagai Direktur yang pertama.
Seiring dengan perkembangan dan kebijakan pemerintah bahwa LAZ (Lembaga Zakat) tidak boleh berdiri di lingkungan masjid, baik secara giografis maupun structural. Oleh karena itu, pada funding father LAZIS Masjid Syuhada merubah nama menjadi LAZIS Syuhada dan secara giografis dan struktural tidak berada di bawah naungan YASMA, melainkan berada dibawah nangunan Yayasan Amal Syuhada Yogyakarta. Sehingga sejak bulan Desember 2017 LAZIS Masjid Syuhada resmi ganti nama LAZIS Syuhada dan tidak berdomisili dan berada di bawah naguagan YASMA melainkan di bawah naungan Yayasan Amal Syuhada Yogyakarta.
LEGAL FORMAL
LAZIS Syuhada bernaung dibawah Yayasan Amal Syuhada Yogyakarta yang ber-Akte Notaris Nomor :01, tanggal 08 Januari 2018, oleh Sumaryati, SH. dan telah tercatat sebagai lembaga resmi dan sah oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0000483.AH.01.04.Tahun 2018 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum.
Pengesahan Pendirian LAZIS Syuhada oleh sesuai dengan SK pengurus Yayasan Amal Syuhada Yogyakarta dengan nomor; 002/SK-YASY/I/2018 pada tanggal 10 Januari 2018.
Pada tanggal 05 September tahun 2019 LAZIS Syuhada mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS Pusat Jakarta untuk membentuk LAZ tingkat Kabupaten/Kota Daerah Istimewa Yogyakarta dengan nomor B.395/Set.BAZNAS/IX/2019. Pada tanggal 24 September diterbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Daearh Istimewa Yogyakarta nomor: 923 Tahun 2019 tentang Pemberian izin kepada LAZIS Syuhada sebagai Amil Bersekala Kabupaten/Kota.
VISI, MISI, TUJUAN & MOTTO
- Visi
Menjadi Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Shadaqah (LAZIS) yang amanah, profesional, akuntabel & Kebanggaan ummat dalam rangka Pemberdayaan Dhu’afa.
- Misi
- Mengoptimalkan kualitas pengelolaan ZIS yang amanah dan profesional.
- Mengoptimalkan potensi Umat melalui Zakat Infaq Shadaqah & Wakaf (ZISWAF)
- Membantu muzaki dalam menyalurkan ZIS-nya kepada masyarakat.
- Memberdayakan masyarakat (mustahik), dalam bidang Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan, Dakwah dan sosial menuju masyarakat religius, sehat, sejahtera dan Mandiri.
- Tujuan
- Meningkatkan kesadaran ber-ZIS bagi masyarakat
- Meningkatkan perolehan dana ZIS dan asset produktif
- Meningkatkan kualitas, profesionalitas dan akuntabilitas Sumber Daya Amil.
- Memberdayakan mustahik menjadi Muzakki.
- Motto
Sucikan Harta, Berdayakan Dhu’afa
LINGKUP WILAYAH OPRASIONAL
LAZIS Syuhada mempunyai lingkup kerja di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Penghimpunan dana dilakukan pada wilayah yang telah ditentukan sebagai basis operasional LAZIS Syuhada, akan tetapi sangat dimungkinkan untuk menghimpun dana dari muzakki diluar wilayah tersebut, selama para muzakki merasa lebih amanah dengan menyerahkan dana/zakatnya kepada LAZIS Syuhada. Juga terbuka peluang untuk menghimpun dana/zakat dari lembaga donor atau perusahaan.
Penyaluran dana dilakukan hanya pada mustahiq/dhuafa’ yang berdomisili diwilayah operasional LAZIS Syuhada. Hanya dalam kondisi khusus dan pada kasus-kasus tertentu, LAZIS Syuhada dapat menyalurkan bantuannya di luar wilayah operasionalnya, atau apabila kemiskinan di wilayah operasional LAZIS Syuhada sudah tertanggulangi dengan baik, lembaga dapat menyalurkan bantuannya ke luar wilayah operasionalnya.
KEDUDUKAN DAN SIFAT LEMBAGA
LAZIS MS dibentuk oleh Yayasan Amal Syuhada Yogyakarta, yang berkedudukan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), merupakan satu lembaga yang bersifat semi independen, netral, tidak berpolitik dan non-diskriminatif.
- Semi Independen, karena LAZIS Syuhada berada di bawah Yayasan Amal Syuhada Yogyakarta. Sehingga berada di bawah kontrol Yayasan. Walaupun demikian pengurus LAZIS Syuhada diberi kebebas dalam mengatur intern organisasinya dan membuat program dan kebijakan sendiri. Dengan demikian lembaga ini dapat memberikan pertanggung jawabannya kepada umat/donatur.
- Netral, bahwa LAZIS Syuhada tidak berafiliasi terhadap kelompok manapun.
- Tidak berpolitik, bahwa LAZIS Syuhada tidak ikut dalam berbagai kegiatan politik praktis.
- Non-Diskriminatif, bahwa LAZIS Syuhada tidak membedakan ras, suku, golongan dan gender.
SUSUNAN KEPENGURUSAN
Susunan Kepengurusan LAZIS Syuhada tahun 2023/2028
Dewan Pelindung :
- Yayasan Amal Syuhada Yogyakarta
Dewan Pembina LAZIS Syuhada;
- H. Muqodim, MBA, Ak.
- H. M. Sularno, M.Ag
- H. M. Agus Syamsudin, M.M.
- Suyanto, S.Ag., M.Si., M.Pd
Dewan Pengawas Syari’ah
- Dudu Ridwanul Haq, S.Th.I., M.Si.
- H. Zainul Arifin, S.Ag., M.Si
Dewan Pengurus
- Ketua : H. Muhammad Hanief, M.T
- Sekretaris : M. Mas’udi, M.Si,
- Bendahara : Suwarni Angesti Rahayu
LAZ Yayasan Amal Syuhada
Direktur : Roni Romansyah, S.E.I
Staf Bid. Perencanaan, : Indriyana Listinawati, A.Md
Laporan dan Keuangan
Staf Bid. Pengumpulan : Jumadi, S.E
Staf Bid. Media dan Publikasi : Farazdaq Az-Zahra
Staf Bidang Pendayagunaan : Ahmad Syamsudin, S.H
Staf Bid. Pendistribusian : Sellyana Maha Dewi
Staf Bid. Administrasi dan SDM : Suci Alfiah, S.Pd.
Relawan Marketing Komunikasi : Adib Usman, S.Ag
Relawan Kebersihan : Fatchan Nudin
ALAMAT KANTOR
Alamat Kantor Kompleks Masjid Syuhada Jl. I Dewa Nyoman Oka 13 Kotabaru Yogyakarta
Email : [email protected]
Website : www.lazissyuhada.id